Radio Nederland Wereldomroep

Liputan KBR68H

05-04-2007

papua-map_300jpg.jpgPeraturan Daerah berbasis agama terus bermunculan. Di Manokwari Papua Barat, peraturan daerah berdasarkan injil tengah digodok Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat. Tidak hanya mengatur soal larangan minuman keras dan prostitusi, perda ini juga mengatur cara peribadatan bagi warga Manokwari.

Ditolak
Rancangan aturan daerah tentang pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil tengah dibahas Pemerintah dan DPRD Manokwari, Provinsi Papua Barat. Pembahasan perda bernuansa agama itu memicu penolakan dari umat kristiani.

"Kebetulan saya warga kristiani. Saya tidak melihat urgensi penerapan syariat kristen. Saya mendengar ini cukup gemana ya karena saya sebagai pengikut tuhan Yesus bangga. Dengan dasar kasih itu ndak perlu.Perda itu kalau acuannya agama salah besar karena dalam undang-undang dasar itu jelas."

Manokwari sebagai gerbang pertama penyebaran Injil di Indonesia menjadi alasan bagi pemerintah setempat untuk menerapkan aturan berdasarkan ayat-ayat injil Alkitab. Aturan itu diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. Diantaranya Pendeta Sherli Parinusa.

Akan menyulut konflik
Pendeta Sherli Parinusa: " Mungkin ada tafsiran yang katakan perda ini akan sara. Tetapi tujuan sebenarnya tidak ini hanya mengedepankan kekhasan agar dihargai, misalnya di Aceh ada serambi mekah. Kita katakan manokwari sebagai kota injil dengan mendepankan sebagai kota perdamain, kebenaran tolerasi bersama) "

Aturan dengan berdasar kitab suci ini dikhawatirkan akan menyulut konflik. Tak hanya mengatur cara berpakaian, namun juga tata cara ibadah. Raperda memuat soal larangan memakai simbol agama tertentu di muka umum, dan melarang pembangunan rumah ibadah agama lain di tempat yang sudah ada gereja. Raperda juga mengharuskan syarat ijin minimal 150 orang bagi warga non Nasrani yang ingin mendirikan rumah ibadah. Khusus untuk pembangunan rumah ibadah ini tampaknya merujuk pada Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pembangunan rumah ibadah yang diteken April Tahun lalu. Tapi dalam peraturan dua menteri itu syarat ijin cukup 90 warga.

Urusan perda bernuansa syariat agama ini pertengahan tahun lalu juga menjadi sorotan parlemen. 56 Anggota DPR penentang perda syariah mengajukan memorandum kepada pimpinan Dewan. Mereka mendesak pimpinan DPR agar meminta pemerintah membatalkan peraturan-peraturan daerah yang berdasarkan hukum agama. Puluhan anggota parlemen itu berasal dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Golkar. Memorandum ini ditentang 134 anggota DPR. Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, 134 orang wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, PKS dan PPP mengajukan permintaan yang berlawanan dengan permintaan 56 rekan mereka. Dalam permintaan tersebut anggota DPR yang dimotori Lukman Hakim dari PPP meminta pimpinan DPR agar tidak meluluskan usulan kelompok penentang perda syariah. Alasannya perda-perda tersebut memang dibutuhkan untuk memerangi aksi judi dan pelacuran. Anggapan yang menyebutkan perda syariah melanggar konstitusi pun mereka tampik.

Menyudahi
Perang opini perda syariat itu parlemen akhirnya disudahi dengan kesepakatan untuk tak melanjutkan perbedaan pendapat soal perda syariah. Wakil dari Fraksi Partai Amanat Nasional Patrialis Akbar saat itu menyatakan, semua fraksi sepakat untuk mengakhiri pertentangan dengan tak memperpanjang perbedaan soal perda syariah. Patrialis yang merupakan pendukung pemberlakuan Perda Syariah di DPR mengatakan kesepakatan itu diambil supaya perbedaan di DPR tidak meluas menjadi konflik atau perpecahan.

Menurut Patrialis penolakan terhadap perda syariah dilanjutkan melalui langkah hukum bukan politik.

Patrialis: "Jadi diambil kesepakatan dengan berbagai macam latar belakang, dan masa depan yang lebih baik, keutuhan dan kebersamaan kita, perda syariat islam kita tak lagi mengungkap soal itu, jadi biar saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku semua fraksi-fraksi menunjukkan jiwa besarnya. Tidak ada yang menentang meskipun ada yang menawarkan alternative lain, tapi akhirnya kita simpulkan ini sudah selesai."

Jalur hulum
Menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan soal perda syariah sebelumnya pernah diusulkan Sebastian Salang, Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Formappi. Menurut ia penyelesaian lewat jalur hukum ini memang jalan terbaik menyelesaikan perpecahan di DPR. Sebab menurut ia jika perpecahan di DPR dibiarkan maka akan membuat perpecahan di masyarakat semakin tajam.

Sebastian juga mengkritik Departemen Dalam Negeri yang tidak tegas mengatur perda-perda bermasalah.

Sebastian Salang: "Setiap perda itu apabila dalam 1 bulan atau 30 hari tidak mendapat penolakan atau pengkajian dari departemen di dalam negeri. Maka perda itu dinyatakan sah dan berlaku. Nah masalahnya itu banyak Perda yang masuk ke Departemen Dalam Negeri tapi tidak pernah ditindaklanjuti sehingga muncullah perda-perda yang aneh ini dan berlaku begitu saja. Solusi yang penting menurut saya DPR itu memanggil Departem Dalam Negeri sebagai departemen yang bertanggungjawab apakah peraturan itu sesuai dengan Undang-undang atau tidak, bertentangan dengan azaz pancasila atau tidak. Sehingga setiap perda tidak berlaku begitu saja di daerah."  

UUD 45 dan Pancasila
Selain diselesaikan lewat forum pimpinan, Sebastian Salang juga menyarankan agar semua anggota DPR kembali menggunakan rujukan UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar berpikir mereka. Jika tidak, Indonesia akan kembali berkutat dalam pertentangan ideologis yang bisa memecah bangsa.

Saudara, meski setuju menghentikan perdebatan di DPR, anggota parlemen yang menolak Peraturan Daerah soal syariah akan terus melanjutkan perjuangannya. Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, PKB Helmi Faishal Zaini mengatakan akan terus mendorong pemerintah pusat melakukan inventarisasi perda syariat dan kemudian melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Helmi Faishal Zaini: "Ya kami menunggu tentunya. Dan Pemerintah saya kira juga bisa secara otomatis melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang katakanlah berbeda nafasnya dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang nomer 22 tahun 1999. Karena di Undang-undang pemerintahan daerah itu disebutkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk pengelolaan pemerintahan daerah. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan politik luar negeri fiskal, moneter dan agama terkait dengan aturan-aturan itu menjadi aturan pemerintah pusat. Tapi Perda ini kan mengambil domain pemerintah pusat di daerah."

Konflik SARA
Perda bernuansa syariat yang bertentangan dengan peraturan di atasnya juga diakui Wakil Ketua DPRD Manokawari Amos H Kay. Dia mengakui Raperda terutama terkait cara peribadatan bertentangan dengan aturan di atasnya. Ia menegaskan hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA.

Amos H Kay: "Yang diatur antara lain yang termuat dalam raperda masih krusial, soal pelarangan umat beragama yang lain untuk laksanakan tata cara ibadah denga bebas sesuai dengan UU no 29 UUD 45."

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, PGI punya pendapat berbeda. Perda itu tak perlu ada. Menurut Sekretaris Umumnya, Richard M Daulay urusan iman tidak perlu diatur oleh negara. Sebuah kota harus terbuka dengan memberikan ruang publik yang luas. Tidak boleh ada perda yang hanya berlaku untuk satu etnis, agama, atau suku tertentu.

Hak warga minoritas
Richard M Daulay: "Itu yang kita takutkan perda seperti itu Indonesia khan negara yang majemuk, perda yang masukan muatan agama PGI tidak mengapresiasi itu."

Michael Utama Purnama, dari LSM Antar Iman Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) melihat pembuatan raperda-raperda dengan dasar agama ini akibat pelaksanaan otonomi daerah yang kebablasan. Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari ini serupa dengan pembuatan perda syariat Islam yang marak di sejumlah daerah.

Michael Utama Purnama: "Orang-orang di daerah itu jangan buru2 diberi Otda, disosialisasikan dulu. Ini khan sudah kebablasan dan pemerintah harus tertibkan, spaya tidak ada dualisme daerah dan pusat."

Menurut Michael, jika aturan ini secara tegas-tegas melabrak undang-undang dasar 1945, maka tak ada alasan bagi daerah manapun menonjolkan kekhasannya dengan mengibiri hak warga minoritas.

Kata Kunci: Konflik SARA di Papua Barat, Liputan KBR68H, Perda di Papua Barat, syariat Kristen di Papua

Reaksi:


juan, 12-04-2009 - nkri

semakin hari semakin sibuk ngurusi orang papua dam ijb memang dari dulu dah di jamah oleh injil dan aceh pun dgn adat dan agama islam. emangnya mau di ubah ke salah satu ajaran ?biarlah manusia memilih sesuai hati nya


Badrut Tamam Gaffas, 09-03-2008 - Indonesia

Syariat Kristen dan Syariat Islam harus disikapi sebagai perkembangan yang positif dan kesadaran untuk kembali kepada ayat - ayat tuhan dan moralitas agama dalam membangun masyarakat, ummat, bangsa dan negara tapi baik syariat islam maupun syariat kristen harus menjamin perlindungan dan tertunaikannya hak - hak kaum beragama minoritas, keadilan harus ditegakkan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap diperjuangkan, kurang lebih begitulah sekilas pokok - pokok perjuangan Partai Bulan Bintang. Syariat Kristen sah - sah saja dan perlu terus didukung untuk pemberdyaan masyarakat papua namun jangan sampai menjadi bibit - bibit lahirnya separatisme yang diprovokasi oleh kekuatan yang bermain dengan mengatas-namakan agama


tiadabeda, 05-12-2007 -

"Barang siapa yang berbuat jahat, biarlah ia terus berbuat jahat; barang siapa yang cemar, biarlah ia terus cemar; dan barang siapa yang benar, biarlah ia terus berbuat kebenaran; barang siapa yang kudus, biarlah ia terus menguduskan dirinya!". Janganlah kita dipecah belah oleh logika pembenaran atas nama agama. Pecah belah itu yang diinginkan yang jahat. Agama itu yang dikendarainya. Umat manusia bangsa ini yang ditumpahkan darahnya untuk penghujatan akan Allah.


Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi, 09-10-2007 - Indonesia

Bila warga Indonesia ingis beres soal perselisihan agama, maka wajib mengacu kepada pesan kitab sucinya masing-masing agama tentang hal-hal yang akan datang: 1. Al A'raaf (7) ayat ayat 52,53: Datangnya Allah menurunkan Hari Takwil Kebenaran Kitab. 2. KIsah para rasul 1:9-11 dan Yiohanes 16:12-15: Datangnya Bapa menurunkan Hari Seluruh Kebenaran Kitab. 3. Bhagavadgita, Perkataan IV:5,6,7,8: Datangnya Sag Hiang Widi Wasa menurunkan Dharma mengalahkan Adharma berwujud Kalki Avatara Kreshna dari Wushnu. 4. Cakka Vatti Sihanada Butta Digha Hikaya Tipitaka: Tuhan Yang Maha Esa menurunkan Buddha Maitreya. 5. Semuanaya itu berwujud ilmu pengetahuan agama dari kitab sucinya masing-masing yang merupakan ilmu Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi didatangkan turun oleh Tuhan Yang Maha Esa awal millennium ke-3 masehi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfalsafah Panca Sila. 6. At Taubah (9) ayat 97: Semua itu akan ditolak oleh orang yang kearab-araban. Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.


The_MATRIX, 16-06-2007 - Indonesia

Syaloom & Selamat Malam bagi seluruh Masyarakat Kristiani yang ada di seluruh Indonesia ! Khususnya yang ada di Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (Flobamora), Maluku, Papua Barat & Papua and GOD BLESS YOU ALL ! Saya sangat setuju sekali dengan PERDA INJIL yang akan di berlakukan di Manokwari - Papua Barat. Bila perlu jangan di Manokwari - Papua Barat saja tapi juga di berlakukan di seluruh Tanah Papua (Baik itu di Papua Barat & Papua) hal ini untuk menunjukkan indentitas Orang Papua yang sebenarnya, sebagai Orang Kristiani yang sesungguhnya. Kalau di NAD bisa bikin UU Syariat Islam berarti di seluruh Tanah Papua bisa bikin PERDA INJIL dong ! Dan Saya harap itu bisa menjadi kenyataan di seluruh Tanah Papua. GOD BLESS ! Salam Sejahtera dari The_MATRIX di Kupang (Nusa Tenggara Timur/Flobamora) !


badr, 14-06-2007 - indonesia

persatuan pada intinya, semuanya telah menimbulkan pro dan kontra. alangkah baiknya kita bisa melihat dari semua sisi. jika memang manuk wari akan menerapkan injilnya itu hanya sebatas pemeluk kristen saja sedangkan tidak ada pelarangan akan jilbab yang berhubungan dengan agama lain. di aceh, pemakaian jilbab umat islam adalah wajib karena itu ibadah. di papua tidak boleh melarangnya. mari bersama-sama menjaga persatuan indonesia ini.


Suara Hati, 17-05-2007 - West Papua

Saya sedih dengan bangsa Indonesia yang tidak jelas semua-semuanya baik itu politiknya, hukumnya, peraturannya, dan sebagainya kalo tidak mau kita membuat perda hentikan penindasan terhdap kaum minoritas contohnya kami kaum nasrani jadi jagan terlalu banyak protes orang lain lihat diri sendiri dulu apakah saya dan kaum mayoritas saya sudah benar atau salah jalur (lompat laut)


sherly parinussa, 10-04-2007 - indonesia

Saya terharu dengan banyaknya tanggapan pro-kontra tentang rancangan perda Manokwari Kota Injil, karena reaksi-reaksi ini justru memperlihatkan perhatian yang sangat besar terhadap eksistensi bangsa ini. Kerinduan kita adalah supaya Bangsa Indonesia yang majemuk budaya, adat istiadat, suku dan agama dapat hidup berdampingan dengan penuh kasih, dan rasa saling menghargai dalam bingkai H A R M O N I S A S I. Tetapi realita menunjukkan bahwa Negeri ini justru menjadi ajang "show mayority religion " dari sisi ekonomi, budaya, politik juga media. Apa yang telah terjadi di bumi Indonesia memang amat menyedihkan, ketika ribuan gereja dibakar, ketika para hamba Tuhan ditembak,dibunuh dan umat kristen tidak dapat mengaktulisasikan iman mereka karena intimidasi terhadap mereka sebagai kaum minoritas tetapi TIDAK ADA SATUPUN TINDAKAN KEMARAHAN DAN PEMBALASAN YANG ADA HANYALAH DOA DAN PENGAMPUNAN. Saat ini ketika umat Tuhan di Manokwari hanya ingin menyuarakan Sejarah dari INJIL yang telah membawa orang PAPUA dari KEGELAPAN kepada TERANG dalam sebuah TATANAN MASYARAKAT agar menjadi WARISAN bagi generasi ke generasi, MENGAPA MENIMBULKAN KERESAHAN?, MENGAPA ADA KETAKUTAN? karena sesungguhnya INJIL adalah identik dengan "KASIH, KEBENARAN, DAMAI YANG UNIVERSAL" menembus batas-batas agama, suku dan politik. Syalom Leka.


irwan djohan, 09-04-2007 - Indonesia

Saya warga kota Banda Aceh, dan ingin sedikit memberikan komentar. Di Aceh, memang diberlakukan syariat Islam. Tapi hanya diberlakukan bagi orang Islam saja. Artinya, warga Aceh yang bukan Islam, sama sekali tidak diwajibkan mengikuti syariat Islam. Jadi, ketika orang Islam di Aceh, dilarang berjudi, dilarang minum alkohol, dilarang mesum, dan diharuskan memakai pakaian yang menutup aurat, seperti wajib jilbab untuk wanita. Semua hukum itu, sama sekqali tidak berlaku untuk warga non Islam. Jadi, syariat Islam di Aceh. Hanya mengatur orang-orang yang beragama Islam saja. Di kota-kota Aceh, saat ini masih bisa dijumpai wanita tidak berjilbab, dan itu berarti wanita non Islam. Bahkan mereka masih ada yang pakai baju tanpa lengan. Dan itu sah-sah saja. Orang non Islam di Aceh, tidak diatur oleh hukum Islam yang berlaku di Aceh. Polisi syariat di Aceh, hanya bertugas menjalankan hukum Islam untuk warga muslim saja. Dan bagi warga non Muslim, dipersilakan menjalankan ajaran agamanya sendiri, tanpa dilarang atau dibatasi dengan syariat Islam. Para pendeta dan biarawati di Aceh, setiap hari masih mengenakan simbol agamanya, seperti busana khas mereka, dan juga kalung salib, serta membawa rosario di tangan. Tapi anehnya, Perda Injil di Papua, terkesan sebaliknya. Yang diatur justru segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran agama lain. Seperti pelarangan memakai simbol agama, yang berarti melarang wanita muslim memakai jilbab. Serta melarang pembangunan Masjid atau rumah ibadah lain, selain gereja. Ini sungguh aneh dan lucu. Seharusnya, yang diatur oleh syariat Kristen, adalah warga (penganut) Kristen. Bukan mengatur penganut agama lain. Jadi, bila ingin mencontoh Aceh. Sah-sah saja. Toh tujuannya positif, demi peningkatan ketaqwaan dan keimanan manusia terhadap Tuhan-nya. Agar menjadi manusia yang bermoral. Karena setiap agama memiliki ajaran dan anjuran yang baik. Tapi, setiap syariat agama, sepantasnya mengatur penganut dari agamanya sendiri. Bukan melarang umat dari agama lain menjalankan ibadahnya. Jadi, kalau nanti Pemerintah Provinsi Bali ingin menerapkan syariat Hindu, tidak perlu melarang orang Kristen memakai kalung salib, atau melarang orang Islam memakai topi haji.


anggono yakso, 09-04-2007 - Indonesia

Sejak tidak ada Pak Harto, Pemerintahan menjadi lemah, tidak bekarakter, takut tidak sejalan dengan kehendak rakyat, nyalonin presiden harus datang ke pesantren, pokoknya tidak memiliki prasyarat memimpin negara indonesia yang pluralisme dan rakyatnya banyak yang masih pakai nalar sorga dan neraka daripada nalar sehat ala ddikan Belanda. Kalau di aceh ada perda syariat, mengapa di papua tidak boleh? Inilah salah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pemerintah kita sekarang karena konsep bernegaranya tidak logis, inkonsisten (innerlijke tegenstrijdigheid). Maklum, para eksekutif dan legislatif kita minim (tidak hanya kurang) atau zonder penguasaan bahasa Belanda, Perancis dan Jerman sebagai sumber penguasaan literatur filsafat bernegara. Kalau bisa bahasa Inggris saja itu levelnya anak Frobel School. Adanya legitimasi penerapan syariat islam di Aceh merupakan kekerdilan mental eksekutif dan legislatif kita. Kerdil karena jika tidak dilayani tuntutan syariat islam, nanti mereka bisa masuk neraka sebagaimana yang digembar gemborkan habib dan ustadz gemblung. Padahal sorga dan neraka itu khan para habib belum pernah lihat. Kok bisa-bisa orang bergelar S-3 dan didikan luar negeri bisa gemetaran dikatakan tidak mendukung umat islam. Kalau memang otaknya encer, mereka pasti sekolah sains ke luar negeri bukan menjadi habib yang hanya hapal ini dan itu tanpa analisis berdasarkan nalar sehat.


R. Mandagie, 07-04-2007 - Indonesia

Berkembangnya agama Islam yang mayoritas penganutnya adalah kaum pendatang umumnya sudah lebih maju dari orang asli papua hampir tidak ada hambatan dan cepat dipapua. Kurang perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat dimasa lalu terhadap kepentingan penganut mayoritas agama Kristen dipapua salah satu penyebabnya. Perlu pembentukan karakter sesuai Injil mengajarkan Kasih dan Damai. Hal ini yang paling merasakan kebutuhan PERDA basis Injil adalah masyarakat adat Papua. Perda ini masih berupa rancangan jadi masih ada point point yang dapat dirubah. Warga non Kristen tidak perlu khawatir sebab Injil mengajarkan kebenaran, kasih dan damai. Akan ada pasal pasal yang dibuat untuk melindungi golongan minoritas karena dalam Injil Yesus mengajarkan mencintai sesama manusia seperti mencintai dirimu sendiri


R. Mandagie, 07-04-2007 - Indonesia

Berkembangnya agama Islam yang mayoritas penganutnya adalah kaum pendatang umumnya sudah lebih maju dari orang asli papua hampir tidak ada hambatan dan cepat dipapua. Kurang perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat dimasa lalu terhadap kepentingan penganut mayoritas agama Kristen dipapua salah satu penyebabnya. Perlu pembentukan karakter sesuai Injil mengajarkan Kasih dan Damai. Hal ini yang paling merasakan kebutuhan PERDA basis Injil adalah masyarakat adat Papua. Perda ini masih berupa rancangan jadi masih ada point point yang dapat dirubah. Warga non Kristen tidak perlu khawatir sebab Injil mengajarkan kebenaran, kasih dan damai. Akan ada pasal pasal yang dibuat untuk melindungi golongan minoritas karena dalam Injil Yesus mengajarkan mencintai sesama manusia.


liberator, 07-04-2007 - indonesia

saya kristen sejak lahir dan cukup taat namun menganut prinsip bahwa urusan menyembah tuhan adalah urusan pribadi tidak perlu diatur oleh negara. ketika di manokwari ingin mengelurakan syariat kristen, reaksi spontan saya ....what a stupid! (bodohnya!!!!!) apakah kita, orang kristen tidak pernah belajar dari sejarah bahwa dulu beratus2 tahun lalu di eropa saat abad kegelapan tidak ada pemisahan antara gereja/agama dengan negara. bagsa eropa kemudian menyadari kekeliruan tsb kemudian dan mengkoreksi nya. apakah kita di indonesia ini akan kembali ke belakang beratus2 tahun lalu seperti eropa di abad pertengahan? pikirkanlah para pendeta para pemimpin maknowari kebodohan dan kepicikan anda semua..... ketika islam ingin syariat islam di indonesia, dalam hati saya berkomnentar wajar...., mereka belum mengalami sendiri ongkos yg harus ditanggung seperti eropa di abad pertengahan. mereka melakukan hal yg sudah beratus2 tahun ditinggalkan oleh kristen di eropa....wajar...biarkan saja mereka dengan kekeliruannya .tapi mengapa kita kristen harus mengulanginya lagi? jadi pikirkanlah lagi...orang bodoh adalah orang yang tidak pernah belajar sejarah dan mengulang kesalahan yang sama. pula kristen sejarah lahirnya berbeda dengan islam yang memang mengenal konsep negara agama-nya nabi muhamad (pemerintahan kalifaj). berbeda dengan kristen...jadi...isu syariat kristen dari sudut apapun sebenarnya tidak pas....


zax, 06-04-2007 - Indonesia

saya tinggal di papua sejak 2003, hampir seluruh papua sdh saya datangi. Saya tahu Manokwari dan sering kesana hingga daerah transmigrasi karena pekerjaan saya. Asal saya Jawa Tengah, saya melihatnya Perda-Perda papua banyak dibuat seenaknya sendiri, tanpa melihat efek baik buruknya, positif dan negatifnya. Tidak hanya syariat yg sebelumnya muncul dimanokwari tapi juga Perda Pelarangan Miras berakibat pada pendapatan Daerah tsb. berkurang, dan muncul Perda2 pungutan2 yg sebelumnya tidak ada misal pasang merk produk tertentu di gelas pun bisa dikenakan pajak, ini kebablasan kurang mendukung iklim investasi. Mendagri atau Depdagri harus mengecek apakah setiap perda yg dibuat merugikan , baik bagi segolongan agama tertentu atau merugikan investor dll. Harus tegas UU saja bisa dibatalkan, lha ini perda yg dibuat dengan cara berfikir sempit kedaerahan, kesukuan, kemayoritasan.Di Papua banyak sekali misionaris asing yg bekeliaran dan memetakan bumi papua bersma juga LSM LSM yang ada di papua. Saya di papua bukan terpaksa tapi ikhlash membangun bidang telekomunikasi karena supaya merata pembangunannya warga menikmati telepon hingga pedalaman dg medan geografi dan demografi yg sangat sulit tapi saya jalani


edduwin siregar, 06-04-2007 - indonesia

saya menjadi bingung kenapa sejak reformasi ini fanatisme yang berlebihan terhadap agamanya karena kemayoritasannya makin menjadi. apakh ini karena aceh yang meminta terlebih dahulu lalu daerah lain yang merasa seperti itu menuntut juga. saya rasa dengan seperti ini daerah indonesia menjadi seperti terkotak- kotak


Berikan tanggapan Anda



Nama
Email
Alamat email tidak ditampilkan
Alamat email ditampilkan
URL
Kota
Negara
Komentar
  Ketiklah huruf-huruf di bawah ini dalam kotak teks guna mencegah email SPAM
 
Kirimkan salinan komentar ini ke email saya